Friday, 14 August 2015

MAKALAH RAHN

MAKALAH 
RAHN

A.              Latar Belakang Masalah


           Apabila masyarakat ingin mendapatkan pinjaman maka masyarakat harus memberikan jaminan barang kepada perum pegadaian. Melihat perkembangan ekonomi Islam maka perum pegadaianpun mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah dikenal dengan istilah “rahn”.

B.     Jaminan (al-rahn )
menurut bahasa berarti penetapan / penahanan .Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn artinya terkurung atau terjerat .
Menurut istilah syara’ yang dimaksud Rahn adalah “aqad yang obyeknya menahan harga atas sesuatu hak  yang mungkin diperoleh bayaran sempurna Pengertian
Menurut bahasa, gadai (al-rahn) berarti al-stubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah tengkurung atau terjerat.
           Menurut istilah syara’, yang dimaksut dengan rahn adalah:
1.      Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
2.      Menjadikan harta sebagai jaminan utang.
3.      Gadai ialah menjadikan harta benda sebagai suatu jaminan atas utang.
4.      Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam utang-piutang.
5.      Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan uang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.[1]
C.     Dasar hukum Rahn

Sebagai referensi dari hukum pinjam meminjam dengan jaminan adalah firman allah itu sendiri :
Artinya :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Qs.2:283
Dan dalam hadist Rosulullah saw.
Artinya :”Rosulullah saw menungguhkan baju besi di madinah ketika beliau meminjam gandum dari seorang yahudi”.
Dengan hadist tersebut berarti Rosulullah memperbolehkan transaksi dengan sebuah jaminan.dan  agama islam tidak membeda bedakan agama apapun dalam bermuamalah .

D.    Rukun Dan Syarat Gadai dengan jaminan (rahn)
Rukun dan syarat syarat gadai yaitu :
1.      Ijab qobul
2.      Aqid ,yaitu orang yanng menggadaikan (rahin) dan yang menerima (murtahin)
3.      Barang yang dijadikan jaminan (borg)
4.      Ada utang disyaratkan keadaan utang yang telah tetap.
E.     Pengambilan manfaat barang jaminan
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang jaminan tersebut kecuali seorang rahin mengijinkan karena hal tersebut termasuk dalam riba ,yaitu utang yang dapat mengambil manfaat.
Rosulullah bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Harits bin abi usamah yaitu yang artinya : “setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba”(Harits bin abi usamah)
Tapi menurut imam ahmad,iskah,al-hasan,al-laits jika barang jaminan berupa kendaraan atau binatang ternak yang bisa diambil manfaatnya .maka islam memperbolehkan penngambilan manfaat dari kedua hal tersebut .Dengan syarat pengambialn manfaat dari barang jaminan tersebut ditekan kan kepada biaya atau tenaga untuk pemelihara sehingga yang memegag barang tersebut memiliki kewajiban tambahan
F.      Resiko kerusakan marhun
Bila marhun hilah dibawah kekuasaan murtahin maka murtahin tidak wajib menggantinya ,kecuali bila kerusakan atau kehhilanngann tersebut terjadi atas kelalaian murtahinya maka seorang murtahin harus menggganti.
Menurut Imam Hanafi “murtahin” yang memegang marhun menanggung resiko kerusakan atau kehilangan marhun,baik kesalahan atau bukan kesalahan dari murtahin.Sedangkann menurut imam syafii murtahin hanya menanggung resiko apabila marhun hilang karena disiasiakan oleh murtahin.
G.    Penyelesaian Jaminan
Untuk menjaga agar kedua belah pihak antara orang yang menggadaikan dan orang yang menerima gadaian tidak rugi satu sama lain maka tidak boleh diadakan syarat –syarat,Misal syarat agar marhum diberikan kepada penerima jaminan jika tidak dapat melunasi hutang dalam tempo yang ditentukan .Apabila syarat tersebut diadakan maka aqad gadai tersebut  tidak sah.
Jika jatuh pada temponya rahin belum membayar utang hak murtahin adalah menjual marhun dengan harga yanng sewajarnya ,jika hasil penjualan lebih maka murtahun wajib mengembalikan ssiisanya kepada rahin ,dan apabila hasilnya kurang dari jumlah yanng dihutang maka rahin wajib melunasi kekurangan tersebut .



[1] Hendi Suhendi ,Fiqih Muamalah,(jakarta, PT Raja Grafindo Persada 2010), hal105-106

No comments: