MAKALAH
RAHN
A.
Latar
Belakang Masalah
Apabila
masyarakat ingin mendapatkan pinjaman maka masyarakat harus memberikan jaminan
barang kepada perum pegadaian. Melihat
perkembangan ekonomi Islam maka perum pegadaianpun mengeluarkan produk berbasis
syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk
berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam
berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan
sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh
imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah dikenal dengan istilah
“rahn”.
B.
Jaminan
(al-rahn )
menurut bahasa berarti penetapan
/ penahanan .Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn artinya terkurung atau
terjerat .
Menurut istilah syara’ yang
dimaksud Rahn adalah “aqad yang obyeknya
menahan harga atas sesuatu hak yang
mungkin diperoleh bayaran sempurna Pengertian
Menurut bahasa, gadai (al-rahn)
berarti al-stubut dan al-habs yaitu
penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah tengkurung atau terjerat.
Menurut istilah syara’,
yang dimaksut dengan rahn adalah:
1.
Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin
diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
2.
Menjadikan harta sebagai jaminan utang.
3.
Gadai ialah menjadikan harta benda sebagai suatu jaminan atas utang.
4.
Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan
dalam utang-piutang.
5.
Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’
sebagai tanggungan uang, dengan adanya benda yang menjadi
tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.[1]
C. Dasar hukum Rahn
Sebagai
referensi dari hukum pinjam meminjam dengan jaminan adalah firman allah itu
sendiri :
Artinya :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Qs.2:283
Dan dalam hadist Rosulullah saw.
Artinya :”Rosulullah saw menungguhkan baju besi di madinah ketika beliau meminjam
gandum dari seorang yahudi”.
Dengan hadist tersebut berarti Rosulullah
memperbolehkan transaksi dengan sebuah jaminan.dan agama islam tidak membeda bedakan agama
apapun dalam bermuamalah .
D.
Rukun Dan Syarat Gadai dengan jaminan (rahn)
Rukun dan syarat syarat gadai yaitu :
1.
Ijab qobul
2.
Aqid ,yaitu orang yanng menggadaikan (rahin) dan yang
menerima (murtahin)
3.
Barang yang dijadikan jaminan (borg)
4.
Ada utang disyaratkan keadaan utang yang telah tetap.
E.
Pengambilan manfaat barang jaminan
Jumhur fuqaha berpendapat
bahwa murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang jaminan tersebut kecuali
seorang rahin mengijinkan karena hal tersebut termasuk dalam riba ,yaitu utang
yang dapat mengambil manfaat.
Rosulullah bersabda dalam sebuah hadist yang
diriwayatkan oleh Harits bin abi usamah yaitu yang artinya : “setiap utang yang menarik manfaat adalah
termasuk riba”(Harits bin abi usamah)
Tapi menurut imam ahmad,iskah,al-hasan,al-laits
jika barang jaminan berupa kendaraan atau binatang ternak yang bisa diambil
manfaatnya .maka islam memperbolehkan penngambilan manfaat dari kedua hal
tersebut .Dengan syarat pengambialn manfaat dari barang jaminan tersebut
ditekan kan kepada biaya atau tenaga untuk pemelihara sehingga yang memegag
barang tersebut memiliki kewajiban tambahan
F.
Resiko kerusakan marhun
Bila marhun hilah dibawah kekuasaan murtahin maka
murtahin tidak wajib menggantinya ,kecuali bila kerusakan atau kehhilanngann
tersebut terjadi atas kelalaian murtahinya maka seorang murtahin harus
menggganti.
Menurut Imam Hanafi “murtahin” yang memegang marhun
menanggung resiko kerusakan atau kehilangan marhun,baik
kesalahan atau bukan kesalahan dari murtahin.Sedangkann
menurut imam syafii murtahin hanya
menanggung resiko apabila marhun hilang
karena disiasiakan oleh murtahin.
G.
Penyelesaian Jaminan
Untuk menjaga agar kedua belah pihak antara orang
yang menggadaikan dan orang yang menerima gadaian tidak rugi satu sama lain
maka tidak boleh diadakan syarat –syarat,Misal syarat agar marhum diberikan
kepada penerima jaminan jika tidak dapat melunasi hutang dalam tempo yang
ditentukan .Apabila syarat tersebut diadakan maka aqad gadai tersebut tidak sah.
Jika jatuh pada temponya rahin belum membayar
utang hak murtahin adalah menjual marhun dengan harga yanng sewajarnya ,jika
hasil penjualan lebih maka murtahun wajib mengembalikan ssiisanya kepada rahin
,dan apabila hasilnya kurang dari jumlah yanng dihutang maka rahin wajib
melunasi kekurangan tersebut .
No comments:
Post a Comment