Friday, 14 August 2015

ANALISIS PASAR DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
          
  Dalam analisa ekonomi, permintaan suatu barang terutama dipengaruhi oleh tingkat harganya. Dalam hukum permintaan diuraikan sifat hubungan nyata permintaan barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan hipotesis yang menyatakan: "makin rendah harga suatu barang, maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin  tinggi   harga suatu barang, maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut". Sementara dalam pemasaran produk diiperlukan sebuah keahlian dalam memasarkan produksi , sehingga islam hadir dengan konsep konsep pasar dimulai dari produksi ,pemasaran dan promosi sesuai dengan syariat islam.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana  konsep harga dalam prespektif islam?
b.      Bagaimana konsep  produksi dalam islam?
c.       Bagaimana konsep pemasaran dalam islam?
d.      Bagaimana konsep promosi produk dalam islam?

C.     TUJUAN
a.       Mengetahui konsep harga dalam prespektif islam
b.      Mengetahui konsep  produksi dalam islam
c.       Mengetahui konsep pemasaran dalam islam
d.      Mengetahui konsep promosi produk dalam islam






BAB II
PEMBAHASAN
A.                 Konsep Harga
a.      Harga Yang Adil.
      Konsep tentang harga yang adil pada dasarnya telah terdapat di dalam ajaran Islam. Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kehadiran Islam, Ibnu Taimiyah adalah orang pertama yang memberikan perhatian khusus terhadap masalah harga yang adil. Dalam membahas persoalan harga, ia sering menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Kompensasi yang setara (iwadh al-mitsl) digunakan ketika menelaah dari sisi legal etik sedangkan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi.
Sedangkan harga yang setara harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas , yaitu pertemuan antara kekuatan permintaan dan penawaran. Jadi berbeda dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang setara muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang.
      Dalam analisa ekonomi, permintaan suatu barang terutama dipengaruhi oleh tingkat harganya. Dalam hukum permintaan diuraikan sifat hubungan nyata permintaan barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan hipotesis yang menyatakan: "makin rendah harga suatu barang, maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin       tinggi   harga   suatu barang, maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut".
      Konsep harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah hanya terjadi pada pasar kompetitif. Tidak ada pengaturan yang mengganggu keseimbangan harga kecuali jika terjadi suatu usaha-usaha yang mengganggu terjadinya keseimbangan, yaitu kondisi dimana semua faktor produksi digunakan secara optimal dan tidak ada idle nya .Sebab harga pasar kompetitif merupakan kecenderungan yang wajar.Perbuatan monopoli terhadap kebutuhan-kebutuhan manusia menjadi hal yang ditentang oleh 
Ibnu Taimiyah. Jika ada sekelompok masyarakat melakukan monopili, maka wajib bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan (regulasi) terhadap harga. 
Adanya suatu harga yang adil merupakan pegangan yang mendasar dalam transaksi yang islami .secara umum harga yang adil adalah harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan terhadap satu pihak dan pihak lain .Harga harus mencerminkan manfaat bagi kedua pihak ,penjual mengambil keuntungan secara normal dan pembeli mendapat manfaat yang setara dengan harga yang ditentukan ooleh penjual.[1]
b.         Regulasi Harga
      Regulasi harga adalah pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah.
 Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Dari Anas bin Malik ra beliau berkata: harga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah saw, lalu orang-orang berkata: Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya
mengharapkan agar saya berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun
diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezaliman dalam pertumpahan
darah (pembunuhan) dan harta". (diriwayatkan oleh perawi yang lima kecuali
an Nasai )
Ibnu Taimiyah menafsirkan hadits tentang penolakan regulasi harga, bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang khusus dan bukan kasus umum. Menurutnya,harga naik karena kekuatan pasar,bukan karena ketidaksempurnaan pasar tersebut. Menurut Ibnu Taimiyah, hadits tersebut mengungkapkan betapa Nabi saw tidak mau ikut campur tangan dalam masalah regulasi harga-harga barang. Akan tetapi hal tersebut disebabkan oleh kenaikan harga yang dipicu kondisi objektif pasar Madinah, bukan karena kecurangan yang  dilakukan oleh sekelompok masyarakat Pada kondisi terjadinya ketidaksempurnaan pasar, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah. Misalnya dalam kasus dimana suatu komoditas kebutuhan pokok yang harganya naik akibat adanya manipulasi atau perubahan harga yang disebabkan oleh dorongan-dorongan monopoli . Otoritas pemerintah dalam melakukan pengawasan harga harus dirundingkan terlebih dahulu dengan penduduk yang berkepentingan. Tentang ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, bahwa pemerintah harus menyelenggarakan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dan pasar.

B.                       Konsep Produksi
Prinsip pokok yang harus selalu diperhatikan dalam proses produksi adalah prinsip kesejahteraan ekonomi. Konsep islam  mengenai kesejahteraan ekonomi tidak dapat mengabaikan pertimbangan kesejahteraan umum lebih luas yang menyangkut persoalan- persoalan, tentang moral, pendidikan, agama, dan banyak hal lainnya.
v  Tanah
Islam telah mengakui tanah sebagai suatu factor produksi. Dalam tulisan klasik, tanah yang dianggap sebagai suatu faktor produksi penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi, umpamanya permukaan bumi, kesuburan tanah, sifat-sifat sumber-sumber daya udara, air, mineral, dan seterusnya.Baik al-qur’an atau sunnah banyak memberikan tekanan pada pembudidayaan tanah secara baik. Al-qur’an menaruh perhatian akan perlunya mengubah tanah kosong menjadi kebun-kebun dengan mengadakan pengaturan pengairan dan menanaminya dengan tanaman yang baik. Dalam al-qur’an dikatakan:
“dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwasannya kami menghalau hujan kebumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan tanam-tanaman yang daripadanya dapat makan binatang-binatang ternak mereka dan mereka sendiri......”(Q.S As-sajadah : 27)
   Aisyah meriwayatkan bahwa nabi pernah berkata: ”siapa saja yang menanami tanah yang tiada pemiliknya akan lebih berhak atasnya”, (HR. bukhari). Karena islam mengakui pemilikan tanah bukan penggarap, maka diperkenankan memberikannya pada orang lain untuk menggarapnya dengan menerima sebagian hasilnya atau uang, akan tetapi bersamaan dengan itu dianjurkan agar seorang yang mampu sebaiknya meminjamkan tanahnya tanpa sewa kepada saudara-saudaranya yang miskin.Pemanfaatan dan pemeliharaan tanah sebagai faktor produksi juga bisa dianggap sebagai sumber alam dan dapat habis dalam kerangka suatu masyarakat ekonomi islam.
·         Tanah sebagai sumber daya alam
Seorang muslim dapat memperoleh hak milik atas sumber-sumber daya alam setelah memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Penggunaan dan pemeliharaan sumber-sumber daya alam itu dapat menimbulkan dua komponen penghasilan, yaitu:
a.       penghasilan dari sumber-sumber daya alam sendiri (sewa ekonomis murni)
b.      penghasilan dari perbaikan dalam penggunaan sumber-sumber daya alam melalui kerja manusia dan modal.
·         Tanah sebagai sumber daya yang dapat habis
Menurut pandangan islam smber daya yang dapat habis adalah milik generasi kini maupun generasi-generasi masa yang akan datang. Generasi kini tidak berhak untuk menyalahgunakan sumber-sumber daya yang dapat habis sehingga menimbulkan bahaya bagi generasi yang akan datang.
v  Tenaga kerja
Buruh merupakan factor produksi yang diakui disetiap sistem ekonomi. Dalam islam, buruh bukan hanya suatu jumlah usaha atau jasa abstrak yang yang ditawarkan untuk dijual pada para pencari tenaga kerja manusia. Mereka yang mempekerjakan buruh mempunyai tanggung jawab moral dan sosial.Dalam islam buruh digunakan dalam arti yang lebih luas namun lebih terbatas. Lebih luas, karena hanya memandang pada penggunaan jasa buruh diluar batas-batas pertimbangan keuangan. Terbatas dalam arti bahwa seorang pekerja tidak secara mitlak bebas untuk berbuat apa saja yang dikehendakinya dengan tenaga kerjanya itu.

v  Modal
Modal telah  menduduki tempat yang khusus dalam ekonomi islam. Dalam hal ini kita cenderung menganggap modal “Sarana produksi yang menghasilkan”. tidak sebagai faktor produksi pokok, melainkan sebagai suatu perwujudan tanah dan tenaga kerja.Oleh karena itu dalam suatu masyarakat bebas bunga, modal dapat diperlakukan dalam pengertian yang digunakan dalam produksi kapitalistik Hukuman berat bagi mereka yang menyalahgunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat, Allah berfirman:     “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala, kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.” (Q.S,  Al Haqqah, 69:30-32).Modal tumbuh dari tabungan-tabungan yang memungkinkan terciptanya barang-barang modal. Tetapi terciptanya barang-barang modal itu tergantung pada dua hal yang berlawanan: konsumsi sekarang yang berkurang dan harapan akan produksi yang meningkat di masa mendatang.
v  Organisasi
Dalam suatu analisis ekonomi sekular konvensional, laba dihubungkan dengan pendapatan seorang pengusaha. Ini dianggap sebagai imbalan manager yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber-sumber daya manusia maupun bukan manusia. Demikianlah bagaimana organisasi muncul sebagai factor produksi. Dalam hal ini timbul pertanyaan yang menentukan: Apakah ciri khas “Islam” mengenai organisasi sebagai factor produksi? Dan apakah ciri-ciri khusus organisasi Islam.
            Pertama, dalam ekonomi Islam yang pada hakikatnya lebih berdasarkan ekuiti (equity-based) daripada berdasarkan pinjaman (loan-based), para manager cenderung mengelola perusahaan yang bersangkutan dengan pandangan untuk membagi dividen dikalangan pemegang saham atau berbagi keuntungan diantara mitra suatu usaha ekonomi. Sifat motivasi organisasi demikian sangatlah berbeda dalam arti bahwa mereka cenderung untuk mendorong kekuatan-kekuatan koperatif melalui berbagai bentuk investasi berdasarkan persekutuan dalam bermacam-macam bentuk (mudaraba, musharika, dan lain-lain).Kedua, sebagai akibatnya, pengertian tentang keuntungan biasa mempunyai arti yang lebih luas dalam kerangka ekonomi Islam karena bunga pada modal tidak dapat dinaikan lagi.Modal manusia yang diberikan manager harus diintegrasikan dengan modal yang berbentuk uang. Dengan demikian pengusaha penanaman modal dan usahawan  menjadi bagian terpadu dalam organisasi di mana keuntungan biasa menjadi urusan bersama.Ketiga, karena sifat terpadu organisasi inilah tuntutan akan integritas moral, ketepatan dan kejujuran dalam perakunan (accounting) barangkali jauh lebih diperlukan dalam organisasi secular mana saja, yang para pemilik modalnya mungkin bukan merupakan bagian dari manajemen. Islam menekankan kejujuran, ketepatan dan kesungguhan dalm urusan perdagangan, karena hal itu mengurangi biaya penyediaan (supervisi) dan pengawasan. Yang terakhir, adalah bahwa factor manusia dalam produksi dan strategi usaha barangkali mempunyai signifikansi lebih diakui dibandingkan dengan strategi manajemen lainnya yang berdasarkan pada memaksimalkan keuntungan atau penjualan.
C.                 Konsep Pemasaran Dalam islam
Menurut prinsip syariah, kegiatan pemasaran harus dilandasi semangat beribadah kepada  Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.

Islam menghalalkan umatnya berniaga. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang saudagar – sangat terpandang pada zamannya. Sejak muda beliau dikenal sebagai pedagang jujur.  “Sepanjang perjalanan sejarah, kaum Muslimin merupakan simbol sebuah amanah dan di bidang perdagangan, mereka berjalan di atas adab islamiah,” ungkap Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan Assunnah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan pada umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika keislaman. Dalam beraktivitas ekonomi, umat Islam dilarang melakukan tindakan bathil. Namun harus melakukan kegiatan ekonomi yang dilakukan saling ridho, sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya,   “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yangbathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29)
Petunjuk Umum Al-Quran Mengenai Pemasaran dan Penjualan
Dalam berdagang, pemasaran adalah disipilin bisnis strategi yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholder-nya. Menurut prinsip syariah, kegiatan pemasaran harus dilandasi semangat beribadah kepada  Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.

Saat ini sering kita jumpai cara pemasaran yang tidak etis, curang dan tidak professional. Kiranya perlu dikaji bagaimana akhlak kita dalam kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Atau lebih khusus lagi akhlak dalam pemasaran kepada masyarakat dari sudut pandangan Islam. Kegiatan pemasaran seharusnya dikembalikan pada karakteristik yang sebenarnya. Yakni religius, beretika, realistis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Inilah yang dinamakan marketing syariah, dan inilah konsep terbaik marketing untuk hari ini dan masa depan.

Prinsip marketing yang berakhlak seharusnya kita terapkan. Apalagi nilai-nilai akhlak, moral dan etika sudah diabaikan. Sangat dikhawatirkan bila menjadi kultur masyarakat. Perpektif pemasaran dalam Islam adalah ekonomi Rabbani (divinity), realistis, humanis dan keseimbangan. Inilah yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional. Marketing menurut Islam memiliki nilai dan karakteristik yang menarik. Pemasaran syariah meyakini, perbuatan seseorang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Selain itu, marketing syariah mengutamakan nilai-nilai akhlak dan etika moral dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, marketing syariah menjadi penting bagi para tenaga pemasaran untuk melakukan penetrasi pasar.


marketer syariah harus menghindari hal-hal sebagai berikut:
·                     Tidak adil dalam penentuan tarif dan uang pertanggungan;
·                     Melakukan transaksi terhadap produk yang mengandung unsur  maisar, gharar, dan  riba maisar; transaksi tadlis;
·                     Khianat atau tidak menepati janji;
·                     Menimbun barang untuk menaikkan harga;
·                     Menjual barang hasil curian dan korupsi;
·                     Sering melakukan sumpah palsu atau sering berdusta;
·                     Melakukan penekanan dan pemaksaan terhadap pelanggan;
·                     Mempermainkan harga;
·                     Mematikan pedagang kecil;
·                     Melakukan monopoli’s rent seeking atau ikhtikar;
·                     Melakukan suap atau sogok untuk melancarkan kegiatan bisnis (riswah); dan
·                     Melakukan tindakan korupsi ataupun money laundry
Ada beberapa adab yang harus dijunjung pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual-beli, berdasarkan hadis-hadis Rasulullah, sebagai berikut:

·                     Tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang menjual sesuatu yang haram seperti   minuman keras dan memabukkan, narkotika dan barang-barang yang diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala. “Hasil penjualan barang-barang itu hukumnya haram dan kotor,”
·                     Tidak melakukan sistem perdagangan terlarang. Contohnya menjual yang tidak dimiliki. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i). Selain itu Islam juga melarang umatnya menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.
·                     Tidak terlalu banyak mengambil untung.
·                     Tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.” (HR Muslim)
·                     Tidak berbohong ketika berdagang. Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat namun tidak diberitahukan kepada pembelinya.
·                     Penjual harus melebihkan timbangan. Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan.
·                     Pemaaf, mempermudah dan lemah lembut dalam berjual beli.
·                     Tidak boleh memakan dan memonopoli barang dagangan tertentu. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seorang menimbun barang melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim).

D.      Promosi Produk Dalam Islam
a)      Pengertian Promosi Produk  Dalam Islam
Promosi adalah suatu pesan yang dikomunikasikan kepada calon pembeli melalui berbagai unsur yang terdapat dalam progam.Sedangkan penjualan ialah suatu proses sosial dan manajerial dimana individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.
b)      Pelaksanaan Promosi Menurut Prinsip- Prinsip Dalam Islam
Dalam melihat pelaksanaan pemasaran yang sesuai dengan prinsipprinsip Islam, maka pembahasan akan kita fokuskan pada empat unsur penting dalam kegiatan Promosi yang menjadi sorotan utama yaitu yang pertama adalah unsur produknya, yang kedua unsur pelakunya dan yang ketiga adalah metode (caranya) pelaksanannya dan yang keempat adalah unsur konsumennya.
v  Unsur Produknya
Dalam Islam terdapat produk-produk (barang dan jasa) yang dapat dikonsumsi (Halal) dan tidak dapat dikonsumsi (Haram) bahwa produk yang haram itu dua macam, yaitu haram karena zatnya, dan haram karena bukan zatnya Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu produk bukan tanpa sebabnya. Pengharaman untuk produk karena zatnya, antara lain karena berbahaya bagi tubuh, dan jiwa. Sedangkan pengharaman yang bukan karena zatnya antara lain memilki kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual. Batasan produk untuk dikosumsi tersebut antara lain
adalah sebagai berikut :
Ø  Al-Baqarah ( 2: 168:169 ) yang Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti laangkah-langkah setan; karena setan itu adalah musuh nyata bagi kamu. Sesungguhnya setan hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. Al-Baqarah (168:169)
Ø   Al-Baqarah (2) : 173 yang Artinya:” Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ( ketika disembelih) disebut (nama ) selain Allah. Akan tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya) sedang ia tidak menginginkannnya, dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah : 173)
Ø  Al-Maidah (5): 90 yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk permuatan setan, maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu beruntung.(Al-Maidah: 90)
Ø   Al-Israa (17):32 yang Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina ;sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Israa :32)”
v  Unsur Pelaku Promosi
Strategi promosi Rasulullah SAW tersebut meliputi:
Ø  Memilki kepribadian spiritual (taqwa),
Ø  Berperilaku baik dan simpatik (siddiq),
Ø  Memilki kecerdasan dan intelektualitias (fathanah),
Ø  Komunikatif, transparan dan komunikatif (tablig),
Ø   Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah),
Ø  Jujur, terpercaya profesional, kredibilitas dan bertanggung jawab (AlAmanah),
Ø   Tidak Suka berburuk sangka (su’uzh-zhann),
Ø  Tidak suka menjelekjelekkan (ghibah),
Ø  Tidak melakukan sogok atau suap (risywah)
Ø  Berbisnislah kalian secara adil, demikian kata Allah. [2]
Dari sepuluh etika pemasar tersebut empat diantaranya merupakan sifat Nabi SAW dalam mengelola bisnis yaitu shiddiq, amanah, fatahanan dan tablih yang merupakan ”Key Succes Factor ”
ü  Memilki Kepribadian Spiritual (Taqwa)
Sebuah Hadist diriwayatkan dari Umar R.A. yang mengatakan, ”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sekiranya kalian bertawakal (menyerah) kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh, Allah akan memberikan rezeki kepada kalian seperti burung yang keluar di pagi hari dengan perut kosong (lapar), tetapi kembali di sore hari dengan perut penuh (kenyang).
”Hadist ini dengan jelas menerangkan bahwa betapa Allah akan memudahkan rezeki kepada kita sepanjang kita tetap bertawakal kepada-Nya dengan sungguh-sungguh”.
ü  Berperilaku Baik dan Simpatik (Ash-Siddiq)
Prinsip ini harus melandasi seluruh perilaku ekonomi manusia, baik produksi, distribusi maupun konsumsi. Nabi Muhammad SAW pada zamannya, menjadi pelopor perdagangan berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang fair, dan sehat, sehingga ia digelar sebagai Al-Amin.
Ia tak segan-segan mensosialisasikannya dalam bentuk edukasi langsung dan statemen yang tegas kepada para pedagang. Bagi seorang yang terlibat dalam kegiatan pemasaran sifat Ash-Shiddiq (benar dan jujur) haruslah menjiwai seluruhya perilakunya dalam melakukan pemasaran,
dalam berhubungan dengan pelanggan , dalam bertranskasi dengan nasabah, dan dalam membuat perjanjian dengan mitra bisnis. Allah SWT
berfirman dalam surat Al-Luqman yang berbunyi :
Artinya ”Dan janganlah kamu memalingkan muka dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong yang membanggakan diri. “Dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan, dan lunakkanlah suaramu, sungguh seburuk-buruk suara ialah suara keledai”. (Al-Luqman: 18-19)

Sabda Rosulullah SAW menekankan pada aspek keindahan setiap
hasil kerja dalam sabda berikut:
 “ Dan dari muhammad ibn musanna dan Muhammad ibn basyar dan ibrohim ibn dinar bersama yahya ibn hammad berkata: ibn musanna bercerita dari yahya ibn hammad member kabar su’bah dari bapaknya ibn taghlib dari fudhoilil fuqoimiyyah dari Ibrahim annakhoi daro alqomah dari Abdullah ibn mas’ud dari nabi SAW berkata: tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya mengatakan kebaikan seberat dzarrah sesungguhnya Allah itu indah dan dia (Allah) menyukai keindahan”.

ü  Memilki Kecerdasan Dan Intelektualitias ( Fathanah )
Kegiatan ekonomi dan bisnis mengharuskan didasarkan dengan ilmu, skills, jujur, benar, kredible dan bertanggung jawab dalam berekonomi dan berbisnis. Para pelaku ekonomi harus cerdas dan kaya
wawasan agar bisnis yang dijalankan efektif dan efisien dan bisa memenangkan persaingan dan tidak menjadi korban penipuan. Dalam dunia bisnis sifat fatanah memastikan bahwa pengelolaan bisnis,
perbankan atau lembaga bisnis apa saja harus dilakukan secara smart dan kompetitif, sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang rendah.

ü  Berbisnislah Kalian Secara Adil, Demikian Kata Allah SWT.
Mari kita lihat potongan firman-Nya,
”Berusahalah secara adil dan kamu tidak boleh bertindak dengan tidak adil.”
Ini adalah salah satu bentuk akhlak yang harus dimiliki seorang pemasar yang berbasis Islam. Berbisnis secara adil adalah wajib hukumnya, bukan hanya imbauan dari Allah Swt. Sikap adil (Al-’Adl) termasuk di antara nilai-nilai yang Islam. Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kezaliman dan mewajibkan terpenuhinya keadilan yang teraplikasikan
dalam setiap hubungan dagang dan kontrak-kontrak bisnis. Oleh karena itu, Islam melarang Bai’ Al-Gharar (jual beli yang tidak jelas sifat-sifat barang yang ditransaksikan) karena mengandung unsur ketidakjelasan yang membahayakan salah satu pihak yang melakukan transaksi. Hal itu
akan menjadi suatu kezaliman terhadapnya. Jika unsur Gharar (ketidak jelasan) yang terjadi dalam transaksi bisnis terbilang kecil, hal tersebut masih dapat ditoleransi. Akan tetapi, iika unsur gharar ini sangat besar, transaksi bisnis tersebut terlarang dalam bisnis Syariah. Begitu pula
Islam melarang setiap hubungan dagang yang mengandung penipuan.

ü  Komunikatif, Transparan Dan Komunikatif (Tablig) ,.
Orang yang memilki sifat tabligh, akan menyampaikannya dengan benar (berbobot) dan dengan tutur kata yang tepat (Bi Al-Hikmah) bersikap melayani dan rendah hanti. Para pelaku pemasaran harus mampu menyampaikan keungggulan-keunggulan produknya dengan jujur dan tidak harus berbohong dan menipu pelanggan Pelaku pemasaran harus menjadi komunikator yang baik, yang bisa bicara benar dan Bi AlHikmah (bijaksana dan tepat dan sasaran) kepada mitra bisnisnya.

ü  Bersikap Melayani Dan Rendah Hati (Khidmah).
Rasulullah bersabda bahwa salah satu ciri orang beriman adalah mudah bersahabat dengan orang lain, dan orang lain pun mudah bersahabat dengannya. Rasulullah SAW bersabda, ”Semoga Allah
memberikan rahmat-Nya kepada orang yang murah hati, sopan pada saat dia menjual, membeli, atau saat menuntut haknya. ”Al-Quran memerintahkan dengan sangat ekspresif agar kaum Muslim bersifat lembut dan sopan santun manakala berbicara dan melayani pelanggan.

ü   Jujur, Terpercaya Profesional, Kredibilitas Dan Bertanggung Jawab (AlAmanah).
Sifat amanah merupakan karakter utama seorang pelaku pemasaran dan semua umat manusia. Sifat amanah menduduki posisi yang paling penting dalam ekonomi , bisnis dan dunia pemasaran . Tanpaadanya amanah perjalanan dan kehidupan pemasaran dan bisnis pasti akan mengalami kegagalan dan kehancuran. Dengan demikian setiap pelaku pemasaran mestilah menjadi orang yang profesional dan bertanggung jawab, sehingga ia dipercaya oleh masyarakat dan seluruh
pelanggan. Dalam dunia bisnis Islami yang berkembang saat ini sifat amanah menjadi kunci sukses kegiatan bisnis tersebut di masa depan

ü  Tidak Suka Berburuk Sangka (Su’uzh-zhann)
Tidak boleh satu pengusaha menjelekkan pengusaha yang lain, hanya bermotifkan persaingan bisnis. Allah Swt. berfirman, ”Hai orangorang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Sukakah di antara salah seorang kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?.” Dalam haji wada’, Rasulullah Saw pernah berkhutbah di hadapan kaum muslim. Di antara isi khutbahnya itu berbunyi, ”Sesungguhnya darah-darah dan harta-harta
kamu haram merusakkannya, sehingga kamu haram merusak kehormatan harimu, di bulanmu ini dan di negerimu.”

ü  Tidak Suka Menjelek-jelekkan (Ghibah)
Penyakit hati yang lain, selain su’uzh-zhann adalah ghibah. Dilarang ghibah (mengumpat atau menjelek-jelekkan). Seperti firman Allah,”Dan jangan sebagian dari kamu mengumpat sebagian yang lain.” tahukah kamu apakah yang disebut ghibah itu? Yaitu: Kamu membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak menyukainya”. Kemudian Nabi ditanya: Bagaimana jika saudaraku itu memang seperti yang saya katakan tadi? Rasulullah Saw. menjawab: ”jika padanya terdapat apa yang kamu bicarakan itu, berarti kamu mengumpatnya (ghibah), dan jika tidak seperti yang kamu bicarakan itu, kamu telah memfitnahnya.”Dari A’isyah ia berkata: saya pernah berkata kepada Nabi: Kiranya engkau cukup (puas) dengan Shafiyah begini dan begini, yakni dia itu pendek. Maka menjawab Nabi: sungguh engkau telah berkata suatu perkataan yang andaikata engkau campur dengan air laut, niscaya akan tercemar.”
Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan, dan kehormatan orang lain, sedangkan mereka itu tidak ada di hadapannya. Sikap semacam ini merupakan salah satu bentuk penghancuran karakter. Ghibah disebut juga suatu ejekan merusak, sebab sedikit sekali orang yang lidahnya dapat selamat dari cela dan cerca. Islam melindungi kehormatan pribadi dari suatu pembicaraan oleh yang tidak disukainya untuk disebut-sebut dalam ghibah.

ü  Tidak Melakukan Sogok Atau Suap (Risywah)
Dalam Syariah, menyuap (Risywah) hukumnya haram, dan menyuap termasuk dalam kategori makan harta orang lain dengan cara batil Allah SWT. Berfirman dalam surat (QS Al-Baqarah [2]:188):
Artinya ”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal
kamu mengetahui”. (QS Al-Baqarah:188)
Kemudian Rasulullah Saw.bersabda, ”Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum”. Pada hadis yang lain Rasulullah Saw.juga mengatakan, ”Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap, dan yang menjadi perantaranya” Karena itulah Islam mengharamkan suap
(risywah) dan memberi peringatan keras terhadap siapa saja yang bersekutu atau bekerja sama dalam proses penyuapan ini.

v  Kriteria Sales Promotion

A.     Pengertian Sales Promotion
Sales promotion adalah bentuk persuasi langsung melalui pengguanaan berbagai insentif yang dapat diatur untuk meransang pembelian produk dengan segera serta meningkatkan jumlah barang yang dibeli pelanggan. Dengan Sales promotion perusahaan dapat menarik pelanggan baru, mendorong pelanggan membeli lebih banyak, menyerang aktivitas promosi pesaing, meningkatkan impulse buying (pembelian tanpa rencana sebelumnya), atau mengupayakan kerja sama yang erat dengan penngecer.Sifat-sifat yang terkandung dalam Sales promotion, diantaranya adalah komunikasi, insentif dan undangan (invitition). Sifat komuikasi mengandung arti bahwa Sales promotion mampu menarik perhatian konsumen dan memberi informasi yang memperkenlakan pelanggan pada produk, sifat intensif yaitu memberi keistimewaan dan rangsangan yang bernilai bagi pelanggan, sedangkan sifat undangan adalah mengandung khalayak untuk membeli saat itu juga.

B.     Karater sales promotion
Adapun karakteristik sales promotion, antara lain:
a. Performance
Performance ini merupakan tampilan fisik yang dapat di indra dengan mengunakan penglihatan. Dalam prespektif ini, performance juga mengilustrasikan tentang bawahan seseorang, pembawahan ini diukur dari penampilan fisik dan desain pakaian, ukuran dari bawahan ini
subyektif. Dalam Islam dinyatakan ia tidak meninggalkan aspek fisik yang indah suatu benda. Ia mengingatkan penganutnya agar membuat sesuatu dengan baik dan sempurna dalam setiap bidang kehidupan:
Artinya: Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (AnNaml)
b. Communicating style
Communicating style ini mutlak harus terpenuhi oleh sales promosion girls karena melalui komunikasi ini akan mampu tercipta interaksi antar konsumen dengan sales promosion girls. Komunikasi ini diukur dari gaya bicara dan cara berkomunikasi. Dan pengukur atas Communicating style ini dikembalikan kepada konsumen karena bisa bersifat obyektif. Komunikasi yang baik yaitu daya uapaya seseorang di dalam menilai dan mencetuskan segala sesuatu dengan cara sebijaksana
mungkin. Ini juga salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan tenaga kerja. Dalam Al-Qur’an sifat ini dinyatakan dalam surat Yusuf:
Artinya: Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". (Surat Yusuf:)
c. Body languenge
Body languenge ini lebih mengarah pada gerakan fisik (lemah lembut, lemah gemulai, dan lainnya) gerak tubuh ketika menawarkan produk dan sentuhan fisik (body touch) adalah deskripsi dari Body
languenge. Dalam hal ini pengukuran Body languenge dikembalikan kepada konsumen karena bisa bersifat subyektif. Kesehatan moral dan fisik mempunyai kaitan yang sangat erat dengan kecakapan tenaga kerja. Seorang tenaga kerja sehat dan kuat lebih cakap dari pada tenaga kerja yang lemah dan sakit. Begitu juga dengan seorang pekerja yang jujur dan bertanggung jawab, yang menyadari tugas
dan tanggung jawab-Nya akan bekerja lebih kuat dan tekun dan orang yang tidak kuat dan tekun dan orang yang tidak kuat dan tidak jujur tidak akan merasa bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Sifat-sifat seorang pekerja digambarkan dalam Al-Qur’an seperti
kisahnya Nabi Musa A.S. yang terdapat dalam firman Allah SWT sebagai
berikut:
Artinya: Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (Al-qashosh:26)
Ayat tersebut menyatakan bahwa kekuatan fisik (yaitu kesehatan) dan kejujuran (kebagusan akhlaq) merupakan sifat yang diperlukan oleh seorang pekerja yang cakap. Sifat tersebut dimiliki oleh Nabi Musa A.S dan justru karena hal itu beliau dicontohkan sebagai pekerja. Kejujuran merupakan suatu unsur yang penting dalam bekerja.

C.     Etika pemasaran dalam konteks promosi
a. Sarana memperkenalkan barang
b. Informasi kegunaan dan kualifikasi barang
c. Sarana daya tarik barang terhadap konsumen
d. Informasi fakta yang ditopang kejujuran
Beberapa kiat dan etika Rosululllah SAW dalam membangun citra dagangnya adalah sebagai
berikut:
*      Penampilan
Penampilan Rosulullah SAW dalam berdagang adalah tidak membohongi pelanggan, baik menyangkut besaran (kuantitas) maupun kualitas.
*      Pelayanan
Pelanggan yang tidak sanggup bayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasi. Selanjutnya, pengampunan (bila memungkinkan) hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak sanggup membayarnya.
*      Persuasi
Menjahui sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang.
*      Pemuasan
Hanya dengan kesepakatan bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan,
penjual akan sempurna.





BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN
Islam sangat membahas lengkap tentang pasar termasuk dalam menentuka harga yang adil dan .Produksi apa saja yang di perbolehkan dalam islam .Nabi Muhammad SAW pada zamannya, menjadi pelopor perdagangan berdasarka prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang fair, dan sehat, sehingga ia digelar sebagai Al-Amin. Ia tak segan-segan mensosialisasikannya dalam bentuk edukasi langsung dan statemen yang tegas kepada para pedagang. Bagi seorang yang terlibat dalam kegiatan pemasaran sifat Ash-Shiddiq (benar dan jujur) haruslah menjiwai seluruhya perilakunya dalam melakukan pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan , dalam bertranskasi dengan nasabah, dan dalam membuat perjanjian dengan mitra bisnis. Allah SWT .


DAFTAR PUSTAKA


[1] http://majalah.pengusahamuslim.com/pemasaran-dalam-perspektif-islam-2.18/11/2014-18.00
[2] Karim, Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.

No comments: