MAKALAH
Menjelaskan masalah
tentang zakat
Disusun untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah
“fiqh”
Dosen Pengampu :
Drs.Nur hadi, H.I .

Disusun
oleh :
Rofik
Abadi (282)
Rohana Mega seinendra ( 2823133140)
Riski
Nanda (282)
Jurusan : Syariah
Prodi : PS E
Semester : I
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
SEPTEMBER
2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT yang telah melimpahkan
rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam tidak lupa
kita haturkan kepada junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW dan semoga kita
akan selalu mendapat syafaatnya baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayahNya penulis dapat
menyusun makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah “fiqh yang berjudul “Menjelaskan
Masalah Zakat” .Tentunya
selama penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk
itu kami mengucapkan terima kasih kepada, Bpk Drs.Nur Hadi. H.I . selaku dosen
mata kuliah Orientalisme yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini dan petugas perpustakaan serta
rekan-rekan yang telah bersedia meminjamkan buku-buku reverensi sebagai pedoman
menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun demi lebih sempurnanya makalah yang akan datang. Semoga
dengan terselesaikannya makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan
bagi pembaca pada umumnya. Dan membuahkan ilmu yang bermanfaat maslahah
fiidinni wa dunya wal akhirah. Amin ya rabbal’alamin
Tulungagung, 23 September 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ..................................................................................... `1
KATA PENGANTAR .................................................................................. 2
DAFTAR
ISI ................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN ........................................................................... 4
A. Latar
Belakang Masalah....................................................................... 4
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 5
C. Tujuan................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................. 5
A. Harta
yang wajib dizakati................................................... 5
Hukum zakat ............................................5
Zakat Nuqud.............................5
Kadar zakat ......................................................................6
BAB III KESIMPULAN............................................................................... 7
A. Kesimpulan ...........................................................................................7
B.
Saran
......................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Etimologi
Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Hukum
zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
B. Rumusan Masalah
ü Berapa macam Harta yang wajib di
zakati ?
ü Siapa saja yang berhak menerima
zakat ?
ü Apa saja macam-macam zakat ?
C. Tujuan Masalah
ü Mengetahui Harta apa saja yang
wajib di zakati
ü Mengetahui Golongan-golongan yang
berhak menerima zakat
ü Mengetahui Macam-macam zakat
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Harta yang wajib dizakati
Zakat diwajibkan terhadap kelima
jenis harta berikut ini, yaitu nuqud(emas
,perak,dan uang),barang barang tambang dan barang temuan ,harta perdagangan,
tanaman dan buah buahan,dan binatang ternak (unta, sapi dan kambing).Berbeda
dengan kedua sahabatnya (abu yusuf dan Muhammad, penerj.) .Abu Hanifah mewajibkan zakat kuda.Pendapat yang
difatwakan adalah pendapat kedua sahabatnya,yang juga muridnya,penerj.).Permasalahan ini akan dibahas
dalam keenam uraian berikut :
a.
ZAKAT
NUKUD
Para
fuqaha sepakat bahwa Nuqud wajib dikeluarkan zakatnya , baik nuqud yang berupa
potongan, yang dicetak , yang berbentuk bejana ,maupun menurut madzab Hanafi.
Alasan
pewajiban zakat dalam bentuk ini adlah dalil dali dari al-Quran ,Sunnah, dan
Ijma’ ,yakni dalil dali mengenai kewajiban zakat secara mutlaq.
1.
Nisab dan
kadar wajib zakat nuqud
Nisab zakat mas adalah 20 mitsqal
/ satu dinar.nishab perak ialah 200 dirham yang kira-kira menurut madzab Hanafi
=700 gr atau menurut jumhur 643gr
Jumhur,
selain madzab syafi’i membolehkan penggabungan kedua jenis nuqud (Emas dan
Perak) untuk menggenapkan jumlah nishab.Penentuan harga pengeluarn nishab zakat
mas dan perak disesuaikan dengan masanya , sesuai dengan daya jual yang
dimiliki oleh mata uang yang berlaku.Harga masing-masing emas dan perak sering
berubah ,selalu tidak tetap ,sedangkan syara’ hanya membatasi kadar keduanya ,
yaitu emas sebanyak 20 mitsqal atau dinar dan perak sebanyak 200 dirham
KADAR
ZAKAT
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan
dari emas dan perak adalah seperempat puluh (2,5 %). Jika seseorang
memiliki 200 dirham dan telah mencapai hawl, zakat yang wajib di keluarkan
darinya adalah 5 dirham ,sedangkan jika dia memiliki 20 mitsqal zakat yang
wajib dikeluarkan darinya 0,5 % dirham .
Dalil yang
diriwayatkan oleh Ali dari nabi saw.
Beliau bersabda :
“apabila
kamu mempunyai 200 dirham yang telah mencapai masa hawl , zakat yang wajib
dikeluarkan darinya ialah 5 dirham.kamu tidak berkewajiban apapun dalam
emas,kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Apabila kamu mempunyai 20 dinar yang
telah mencapai hawl ,zakat yang wajib dikeluarkan darinya ialah 0,5 dinar.’’
2.
Harta yang
kurang dan lebih dari nishab
Para ulama sepakat bahwa jika emas kurang dari 20
mitsqal dan tidak mencapai harga 200 dirham, zakatnya tidak wajib dikeluarkan
karena emas tersebut tidak mencapai nishab .Emas sejumlah itu tidak bisa
dihargai atau disetarakan dengan perak .
Dua
orang sahabat Abu Hanifah dan jumhor fuqaha berpendapat bahwa harta yang lebih
dari 200 dirham ,zakatnya sesuai dengan hitungannya (maksudnya zakat yang
dikeluarkan adalah 2,5 % ). Pendapat ini berdasarkan Nabi Saw.
“Berikanlah seperempatpuluh dari setiap 40
dirham ,(zakatnya) 1 dirham .Kalian tidak berkewajiban apapun sampai kalian
memiliki 200 dirham .Dengan demikian ,ketika telah mencapai 200 dirham ,maka
kewajiban zakatnya sebanyak 5 dirham. Jika jumlah perak lebih dari itu,
dihitung (dengan kadar) tersebut (yakni 2,5%)”
3.
Hukum
Harta Maghsyusy atau Harta yang Bercampur dengan Selainya
Yang dimaksud dengan harta maghsyusy adalah harta yabg
bercampur denganharta yang nilainya lebih rendah darinya contoh : Emas bercampur dengan perak.
Jika seseorang tidak mengetahui jumlah
emas dan peraknya ,apakah keduanya telah mencapai nishabnya ataukah belum ,dia
hendak bertindak dengan hal yang lebih jelas ; yakni tindakan yang meyakinkan
dirinya bahwa emas yang dizakati olehnya
telah mencapai nishab atau dia membakar emasnya dengan api untuk mengetaui
antara emas yang asli dan tidak.
.
4.
Zakat
Perhiasan
Emas dan perak wajib dikeluarkan
zakatnya , baik keduanya dibentuk ataupun tidak, misalnya berbentuk lempengan
,serpihan , bejana, dan perhiasan mulia. Perhiasan yang wajib dizakati menurut
madzab maliki adalah perhiasan yang dijadikan barang dagangan.Pendapat ini
disepakati. Perhiasan tersebut dihitung menurut timbangaqnnya, bukan menurut
harga setelah perhiasan tersebut dibentuk.
Madzab syafi’I berpendapat bahwa
perhiasan wajib di keluatrkan zakatnya .Jika harga dan timbanganya berbeda,
yang menjadi ukuranya adalah harganya bukan timbanganya . Dengan demikian ,
seandainya seseorang mempunyai perhiasan yang timbangannya 200 dirham,
sedangkan harganya 300 dirham ,zakatnya ada 2 pilihan . pertama ,dia boleh mengeluarkan
seperempatpuluh dari perhiasan tersebut kemudian dijual dengan jenis lain.
Kemudian harganya diberikan kepada mustahiqq.Kedua ,dia boleh mengeluarkan lima
bentuk perhiasan yang harganya 7,5 naqd. Perhiasan tersebut tidak boleh di
pecah menjadi lima bagian, karena tindakan seperti ini membahayakan pemiliknya
dan mustahiqq yang menerimanya.[2].
5.
Zakat
utang
Harta yang telah mencapai nishab
dan hawl, tetapi sedang diutangkan kepadaorang lain ,zakat nya tetap wajib
dikeluarkan dengan syarat contoh :
Setiap kali pemiliknya memiliki 40 dirham dari harta
yang diutangi itu ,maka dia baru wajib mengeluarkan 1 dirham sebagai zakatnya
jarena hartanya kurang dari 5 uqiyyah dimaafkan.
Yang berhak menerima
B.
Orang yang berhak menerima zakat
Ada delapan pihak yang berhak
menerima zakat, yakni:Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
a. Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
b. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
c. Hamba Sahaya – yang ingin memerdekakan dirinya
d. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
e. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
f. Ibnu sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Orang kafir.
BAB II
TEORI PENGELOLAAN ZAKAT
1. Teori dan Pandangan Normatif
Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara di dunia adalah Negara Kesejahtraan (Welfare State). Ciri utama dari Negara ini adalah adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan umum bagi warga negaranya, dalam kaitannya dengan organisasi Negara, untuk mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan maka setiap Negara memerlukan suatu konstitusi. Konstitusi dalam kenyataannya lengkap mengatur hubungan antar lembaga Negara, dan dengan warga Negara serta menyatakan diri sebagai Negara hukum..
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur’an
ü QS (2:43) (“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.)
ü QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)
ü QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
a. Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
b. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
c. Hamba Sahaya – yang ingin memerdekakan dirinya
d. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
e. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
f. Ibnu sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Orang kafir.
BAB II
TEORI PENGELOLAAN ZAKAT
1. Teori dan Pandangan Normatif
Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara di dunia adalah Negara Kesejahtraan (Welfare State). Ciri utama dari Negara ini adalah adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan umum bagi warga negaranya, dalam kaitannya dengan organisasi Negara, untuk mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan maka setiap Negara memerlukan suatu konstitusi. Konstitusi dalam kenyataannya lengkap mengatur hubungan antar lembaga Negara, dan dengan warga Negara serta menyatakan diri sebagai Negara hukum..
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur’an
ü QS (2:43) (“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.)
ü QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)
ü QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
[1]
DR. Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzab,hlm 130
[2]
Al-bada’I’,2:10;al-Durr al-mukhtar,2:47
No comments:
Post a Comment