Friday, 14 November 2014

Perencanaan menurut islam

MAKALAH
Perencanaan Menurut Syari’ah
Makalah Ini Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
MANAJEMEN SYARI”AH
Dosen Pembimbing : Siti Kalimah M.Sy.







Disusun Oleh :
1.                        Rohana Mega Seinendra                                  (2823123140)
2.                         Yunita sari                                                      (28231333166)
3.                        Tri widayati                                                     ()

PERBANKAN SYARI’AH II E
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN AKADEMIK 2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Secara definisimemperkenalkan istila sbagai suatu proses pemilihan tujuannorganisasi, penentuan kebijakan, dan program yang di perlukan untuk mencapai sasaran tertentu dalam rangka mencapi tujuan dan penetapan metode yang di butuhkan untuk menjamn agar kebijakan dan program tersebut dapat dilakukan sesuai denagn kemampuan dan kondisi yang berkembang.
Perencanaan ini adalah kegiatan awal dalam sebuah pekerjaan dalam bentuk memikirkan hal-hal yang berkaitan dalam pekerjaan itu agar mendapat hasil yang optimal. Oleh karena itu perencanaan merupakan sebuah keniscayaan, sebuah kebutuhan



1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan Perencanaan?
2.      Apa saja tahapan-tahapan Perencanaan?
3.      Apa saja fungsi Perencanaan menurut Syari’at?
4.      Apa yang di maksud dengan Implementasi Perencanaan?
1.3  Tujuan
1.      Dapat mengetahui apa yang di maksud dengan Perencanaan.
2.      Untuk mengetahui apa saja tahapan-tahapan dari Perencanaan.
3.      Untuk mengetahui fungsi Perencanaan menurut Syari’ah.
4.      Dapat mengetahui Implementasi Perencanaan.






BAB II
PEMBAHASAN
2.2 Perencanaan
Makna Perencanaan
Perencanaan atau planning adalah kegiatan awal sebuah pekerjaan dalam bentuk memikirkan hal hal yang terkait dengan pekerjaan itu agar mendapat hasil yang optimal. Oleh karena itu, perencanaan merupakan keniscayaan, sebuah keharusan di sampiing seabagi sebuah kebutuhan. Segala sesuatu memerlukan perencanaan dalam suatu hadis Rasulullah bersabda:
اذااردت ان تفعل امرا فتدبر عاقبته فان كان خيرا فامض وان كان شرا فانته
Artinya”Jika engkau ingin mengerjakan sesuatu pekerjaan maka pikirkanlah akibatna, maka jika perbuatan tersebut baik, ambillah jika perbuatan tersebut itu jelek, maka tinggalkanlah.”
Dalam melkukan perencanaan, ada bebrapa aspek yang harus diperhatikan, antara lain sebagai berikut:
1.      Hasil yang ingin di capai
2.      Oarng yang akan melakukan
3.      Waktu dan sekala prioritas
4.      Dana (Kapital)

A.    Perencanaan dan Sunnatullah
Allah SWT meciptakan alam semesta dengan hak dan perencanaan yang matan dan di srtai tujuan yang jelasFirman Allah dalam Al-Qur’an surah shad:27
وما خلقنا ا لسماءوالارض وما بينهمابطلا ذلك ظنالذين كفروا فويل للذين كفروامن ا لنار
Artinya:”Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada diatara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka”.(Shaad:27)
Konsep manajemen islam menjelaskan bahwa setiap manusia (bukan hanya organisasi ) hendaknya memperhatikan apa yang telah diperbuat pada masa yang telah lalu untuk merencanakan hari esok.
Konsep ini menjelaska bahwa perencanaan yang akan dilakukan harus di sesuakan denagan keadaan situasi dan kondisi pada masa lampau, saat ini, serta prediksi masa datang. Oleh karena itu, untuk melakukan segla perencanaan masa depan, diperlukan kajian-kajian masa kini. Bahkan karena begitu pentingnya merencanakan masa depan, muncul ilmu yang membahas dan meramalkan masa depan yang disebut “Futuristics”.
Perencanaan merupakan bagian penting dari sebuah kesuksesan. Tak dapat dibayangkan jika seseorang berhasil tanpa perencanaan. Seandainya pun berhasil, maka keberhasilan yang di peroleh mungkin bersifat semu. Sesuatu yang telah melalui perencanaan, walaupun dalam kenyataan tidak 100% sesuai dengan harapan, tetapi sebenarnya kemampuan merencanakan yang telah di lakuan juga merupakan sebuah hasil yang patut diberikan penghargaan.[1]

B.     Kendala dalam Perencanaan
Disadari atau tidak, dalam merencanakan sesuatu kita akan menemkan factor-faktor yang akan menjadi kendala untuk melaksanakan suatu program. Sebenarnya, jika kita melihat sejarah kehidupan para Rasulullah SAW., kedala itu selalu di jadikan sebagai peluang dan bukan di anggap sebagai hambatan. Kendal itu  dijadikan sebagai kendala itu dijadikan sebagai sebuah peluang untuk meningkatkan kualitas kerja. Dalam Al-Qur’an surat al-Insyirah:5-6 Allah berfirman,
فان مع ا لعسريسرا   ان مع ا لعسريسرا
Artinya:”karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (al-Insyirah:5-6)
Pada umumnya, seseorang slalu menginginkan berbagai kemudahan. Padahal di lan sisi, kemudahan-kemudahan tersebut tidak akan ada kecuali setelah melalui berbagai kesulitan. Kesuksesan seseorang yang sesungguhnya adalah kesuksesan ketika ia dapat mengatasi masalah.

2.3 Hierarki Perencanaan
Di tinjau dari proes dan hasilnya, perencanaan memiliki hierarki sbagai berikut:
Ø  Perencanaan sasaran yaitu perencanaan dalam penetapan sasaran atu target yang harus dicapai oleh suatu organisasi dalam mencapai tujuannya.
Ø  Perencanaan strategi yaitu perencanaan dalm menetakan strategi.
Ø  Perenanaan kebijakan yaitu perencanaan dalm menetapkan kebijakan.
Ø  Perencanaan prosedur yaitu perencanaan dalam menetapkan prosedur.
Ø  Perencanaan program yaitu perencanaan dalam menetapkan program[2]

Pendekatan perencanaan di bedakan kedalam tiga tipe yaitu:
1.      Perencanaan ke depan adalah proses perencanaan yang di mulai dengan memproyeksikan suatu masa depan yang mungkin di capi.
2.      Perencanaan balik adalah proses perencanaan yang di mulai dengan mengidentifikasikan suatu masa depan yang di inginkan, lalu dilanjutkan denagn mengerjakan rincian untuk menghasilkannya.
3.      Perencanaan kedepan balik adalah suatu kesatuan proses yang mengkombinsikan perencanaan balik dan perencanaan ke depan, denagan cara memproyeksikan suatu masa depan yang mungkin  mengidentifikasikan suatu masa depan yang di inginkan, dan menguji keefektifan kebijakan tersebut untuk mencapai masa depan yang di inginkan.

2.4 Tahapan Perencanaan
Sebuah perencanaan berawal dari sebuah analisis kebutuhan. Misalnya akan dibangun sebuah pabrik, maka perlu dilakukan analisis apakah masyarakat sekitarnya menerima kehadiran pabrik itu? Apakah produk-produk yang dihasilkan juga dibutuhkan oleh masyarakat?.
Analiss kebutuhan dan kemampuan bisa berarti analisis yang bersifat fisik dan juga psikis (kejiwaan). Analisis yang bersifat sikis dapat digambarkan dengan masyarakat yang merasa tidak butuh, sehingga perlu diperlukan penyadaran. Penyadaran ini diperlukan agar masyarakat merasa bahwa proyek in memang diperlukan. Dari situlah berawalnya analisis kebutuhan.
Disamping analisis kebutuhan dan kemampuan, perlu dilakukan pula analisis kekuatan dan kelemahan (analisis SWOT). Apakah sesuatu yang telah direncanakan merupakan sesuau yang telah sesuai dengan kemampuan? Bagaimana dengan kendala-kendala dan kelemahan-kelemahanya? Jika dalam meyusun perencanaan telah mengetahui kekurangan serta kelemahannya,hal itu sebuah tahapan yang sangat bagus. Sebuah perencanaan yang sangat matang mampu menganalisis kekuatan dan kelemahan, kemudian berusaha mengatasi kelemahan-kelemahan itu.
Dua macam analisis ini (analisis kebutuhan dan analisis SWOT) merupakan awal dari sebuah perencanaan yang baik. Jangan sampai melakukan suatu pekerjaan atau progam yang tidak diperlukan. Tahap pertama adalah analisis kebutuhan, tahap kedua adalah analisis kemampuan, dan ketiga adalah penyusunan langkah kerja.[3]
2.5 Fungsi Perencanaan Menurut Syari’ah
Sayri’ah harus menjadi tolak ukur dalam kegiatan perencanaan. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi funsgsi perencanaan menurut syari’ah.
a.       Perencanaan bidang SDM. Adalah pada penetapan standart perekrutan SDM. Implementasi syari’ah pada bidang ini dapat berupa penetapan syarat prefesionalisme yang haru di miliki oleh seluruh kompone SDm perusahaan.
b.      Perencanaan bidang keuangan. Adlah penetapan sumber dana alokasi pengeluaran implementasi syari’ah pada bidang ini dapat berupa penetapan syarat kehalalan dana, baik sumber masukan maupun alokasinya. Maka tidak pernah di rencanakan, misalnya peminjaman dana yang mengandung unsure riba atau pemanfaatn dana untuk menyogok pejabat.
c.       Perencanaan bidang operasi. Implementasi syari’ah pada bidang ini dapat berupa penetapan bahan masukn produksi dan proses yang akn dilangsungkan. Misalnya dalam industry pangan maka masukannya adalah bahan pangan yang telah dipastikan kehalalannya. Sementara secara aman dan tidak bertentangan dengan syari’ah.
d.      Perencanaan bidang pemasaran dalam bidang ini dapat berupa penetapan segmentator pasar. Termasuk promosi. Conyoh dalam industri minuman energy. Segmen minuman energy. Posisi yang di tetapkan adalah sebagai minuman penyegar yang pasti halal, aman srta pemberi energy.[4]



2.6 Pengambilan Keputusan Perencanaan Dalam Tinjauan Syariah
a)      Pengertian Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menjangkau seluruh aspek manajemen. Ia terdapat pada setiap bagian dari suatu organisasi dan berhubungan dengan semua persoalan organisasi. Sedemikian pentingnya, sehingga pengambilan keputusan menjadi suatu keharusan bagi seluruh fungsi manajemen.
Pengambilan keputusan didefinisikan sebagai pilihan yang didasarkan atas kriteria tetentu mengenai alterantif tindakan tetentu dari beberapa alternatif yang tersedia. Dalam definisi lain, pada hakikatnya pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakikat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang kurang matang dari alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat.
b)     Model-model Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan lazimnya hanya dilakukan melalui dua pendekatan, yakni secara kualitatif dan atau kuantitatif. Pendekatan kualitatif lebih banyak mengandalkan alat-alat kualitatif seperti intuisi, fakta-fakta, pengalaman dan pertimbangan-pertimbangan.   Sementara pendekatan kuantitatif menitikberatkan pada analisis masalah secara matematis. Dengan bantuan alat-alat kuantitatif, para manajer dapat mengetahui lebih dahulu prediksi hasil akhir dari pengambilan keputusan, seperti misalnya : minimasi atau maksimal biaya produksi perusahaan. Alat-alat kuantitatif biasanya mencakup perumusan problem, hipotesis, definisi, eksperimen, dan pilihan antara sejumlah alternatif.
c)      Kesalahan-kesalahan Organisatoris dalam Pengambilan Keputusan
Sekalipun telah mengalami banyak perkembangan dan kemajuan yang cukup berarti, namun berbagai model dan sistem pengambilan keputusan ini dinilai masih menampakkan sejumlah kekurangan.
Sepuluh kesalahan organisatoris yang umum terjadi, yaitu: (1) sikap kurang tegas, (2) tanggung jawab yang tidak jelas, (3) tidak adanya batas waktu yang ditetapkan, (4) jauh dari problem yang dihadapi, (5) kehilangan momentum keputusan, (6) pendelegasian yang kurang tepat, (7) kebijakan-kebijakan perusahaan, (8) waktu penyesuaian yang terlampau lama, (9) kepribadian (nilai-nilai) organisatoris.[5]
Dalam islam di bedakan sesuai dengan tipe permasalahanya ke dalam 3 bent berikut:
a.       Pengambilan keputusan dalam masalah tasyri’
Keputusan di ambil dengan hanya merujuk pada dalil-dalil sarak / untuk perkara-perkara baru di lkukan denan car istihad di lakukan oleh para musthid. Para mustahid menetapkan hokum dengan jalan istihad yang benar merujuk pada sumber-sumber hokum syara’. Bila istihad yang dihasilkan berbeda beda. Maka imam berhak melegislasi salah satu pendapat yang inali paing bena, dan itu menjadi hokum syara’ bagi seluruh kaum muslim.
b.      Pengambilan keputusan dalam masalah yang membutuhkan keahlian atau peikirn yang mendalam.
Masalah yang membutuhkan keahlian. Yaitu Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara mngambil pendapat yang paling benar dan paling tepat.
c.       Pengmbilan keputusan dalam madasah yang tidak membutuhkan keahlian atau dpat di mengerti oleh banyk pihak.
Masalah  yang tidak membutuhkan  keahlin, yaitu di luar dalam masalah diatas , keputusan diambi berdasarka suara terbanya atau musyawarah mufakat.





DAFTAR PUSTAKA
Abu Sina, Ahmad Ibrahi,.op.cit.hal.110
Banavandawablog.blokspot.com/2011/05/fungsi-perencanaan-pengambilan.html
hafidhuddin, Didi ,Manajemen Syariah Dalam Praktik(Jakarta:Gema Insani,2003),.hlm.,77-85



BAB III
PENUTUPAN
A.   Kesimplan
Perencanaan adalah awal sebuah pekerjaan dalam bentuk memikirkan hal hal yang berkaitan denganpekerjan itu, agar mendapat hasila ynag optimal. Oleh karna itu, perencanaan merupkan sebuah keharusan yang di samping sebuah kebutuhan. Perencanaan juga sebagi proses dimana untuk mewujud kan tujuan awal yang ingindi capai. Prencanaan memiliki herarki dan tahapan-tahapan masing, dan mempunyai fungsi menurut suari’ah, pengambialn keputusan erencaaan dalam tinjauan syari’ah, dan implementasi  nya,



[1] Didi hafidhuddin,Manajemen Syariah Dalam Praktik(Jakarta:Gema Insani,2003),.hlm.,77-85
[2] Ahmad Ibrahim Abu Sina.op.cit.hal.110
[3] Ibid.,hlm.85-86
[4]Ibid ,hal.119
[5][5] Banavandawablog.blokspot.com/2011/05/fungsi-perencanaan-pengambilan.html

Thursday, 13 November 2014

Pemikiran Ekonomi al-ghazali

BAB I
PENDAHULUAN
a.               Latar Belakang

Dalam literatur Islam, sangat jarang ditemukan tulisan tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam atau sejarah ekonomi Islam. Buku-buku sejarah Islam atau sejarah peradaban Islam sekalipun tidak menyentuh sejarah pemikiran ekonomi Islam klasik.
Kajian yang khusus tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah tulisan Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi yang berjudul, Muslim Economic Thinking, A Survey of Contemporary Literature , dan Artikelnya berjudul History of Islamic Economics Thought . Buku dan artikel tersebut ditulis pada tahun 1976. Paparannya tentang studi historis ini lebih banyak bersifat diskriptif. Ia belum melakukan analisa kritik, khususnya terhadap “kejahatan” intelektual yang dilakukan ilmuwan Barat yang menyembunyikan peranan ilmuwan Islam dalam mengembangkan pemikiran ekonomi, sehingga kontribusi pemikiran ekonomi Islam tidak begitu terlihat pengaruhnya terhadap ekonomi modern. 
Permasalahan dari beberapa tokoh pemikir muslim di atas, yang akan kami paparkan dalam makalah ini adalah Al Ghazali, Kami mulai dari biografi singkat sampai pemikiran-pemikiran ekonomi.

b.               Rumusan Masalah
1.         Jelaskan Riwayat Hidup Imam Al-Ghazali?
2.         Jelaskan Karya- karya Imam Al- Ghazali?
3.         Jelaskan Pemikiran Ekonomi Al- Ghazali?   

            c.         Tujuan Pembahasan
1.        Menjelaskan Riwayat Hidup Imam Al- Ghazali
2.        Menjelaskan Karya- karya Imam Al- Ghazali
3.        Menjelaskan Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
BAB II
PEMBAHASAN

A.             Riwayat Hidup

I
mam al-Ghazali dilahirkan pada tahun 450 Hijrah bersamaan dengan tahun 1058 Masehi di bandat Thus, Khurasan (Iran). Beliau berkun`yah Abu Hamid karena salah seorang anaknya bernama Hamid. Gelar beliau al-Ghazali ath-Thusi berkaitan dengan gelar ayahnya yang bekerja sebagai pemintal bulu kambing dan tempat kelahirannya yaitu Ghazalah di Bandar Thus, Khurasan. Sedangkan gelar asy-Syafi'i menunjukkan bahwa beliau bermazhab Syafi'i. Beliau berasal dari keluarga yang miskin. Ayahnya mempunyai cita-cita yang tinggi yaitu ingin anaknya menjadi orang alim dan saleh. Imam Al-Ghazali adalah seorang ulama, ahli fikir, ahli filsafat Islam yang terkemuka yang banyak memberi sumbangan bagi perkembangan kemajuan manusia. Beliau pernah memegang jawatan sebagai Naib Kanselor di Madrasah Nizhamiyah, pusat pengajian tinggi di Baghdad. Imam Al-Ghazali meninggal dunia pada 4 Jumadil Akhir tahun 505 Hijriah bersamaan dengan tahun 1111 Masehi di Thus. Jenazahnya dikebumikan di tempat kelahirannya.
Sifat Pribadi
Imam al-Ghazali mempunyai daya ingat yang kuat dan bijak berhujjah. Beliau digelar Hujjatul Islam karena kemampuannya tersebut. Beliau sangat dihormati di dua dunia Islam yaitu Saljuk dan Abbasiyah yang merupakan pusat kebesaran Islam. Beliau berjaya mengusai pelbagai bidang ilmu pengetahuan. Imam al-Ghazali sangat mencintai ilmu pengetahuan. Beliau juga sanggup meninggalkan segala kemewahan hidup untuk bermusafir dan mengambara serta meninggalkan kesenangan hidup demi mencari ilmu pengetahuan. Sebelum beliau memulakan pengambaraan, beliau telah mempelajari karaya ahli sufi ternama seperti al-Junaid Sabili dan Bayazid Busthami. Imam al-Ghazali telah mengembara selama sepuluh tahun. Beliau telah mengunjungi tempat-tempat suci yang bertaburan di daerah Islam yang luas seperti Mekkah, Madinah, Jerusalem, dan Mesir. Beliau terkenal sebagai ahli filsafat Islam yang telah mengharumkan nama ulama di Eropa melalui hasil karyanya yang sangat bermutu tinggi. Sejak kecil lagi berliau telah dididik dengan akhlak yang mulia. Hal ini menyebabkan beliau benci kepada sifat riya, megah, sombong, takabur, dan sifat-sifat tercela yang lain. Beliau sangat kuat beribadat, wara, zuhud, dan tidak gemar kepada kemewahan, kepalsuan. Kemegahan, dan kepuran-puraan dan mencari sesuatu untuk mendapat keredhaan dari Allah SWT. Beliau mempunyai keahlian dalam pelbagai bidang ilmu terutamanya fiqih, usul fiqih, dan siyasah syariah. Oleh karena itu, beliau disebut sebagai seorang faqih.


Pendidikan
Pada tingkat dasar, beliau mendapat pendidikan secara gratis dari beberapa orang guru karena kemiskinan keluarganya. Pendidikan yang diperoleh pada peringkat ini membolehkan beliau menguasai Bahasa Arab dan Parsi dengan fasih. Oleh sebab minatnya yang mendalam terhadap ilmu, beliau mula mempelajari ilmu ushuluddin, ilmu mantiq, usul fiqih, filsafat, dan mempelajari segala pendapat keeempat mazhab hingga mahir dalam bidang yang dibahas oleh mazhab-mazhab tersebut. Selepas itu, beliau melanjutkan pelajarannya dengan Ahmad ar-Razkani dalam bidang ilmu fiqih, Abu Nasr al-Ismail di Jarajan, dan Imam Harmaim di Naisabur. Oleh sebab Imam al-Ghazali memiliki ketinggian ilmu, beliau telah dilantik menjadi mahaguru di Madrasah Nizhamiah (sebuah universitas yang didirikan oleh perdana menteri) di Baghdad pada tahun 484 Hijrah. Kemudian beliau dilantik pula sebagai Naib Kanselor di sana. Beliau telah mengembara ke beberapa tempat seperti Mekkah, Madinah, Mesir dan Jerusalem untuk berjumpa dengan ulama-ulama di sana untuk mendalami ilmu pengetahuannya yang ada. Dalam pengembaraan, beliau menulis kitab Ihya Ulumuddin yang memberi sumbangan besar kepada masyarakat dan pemikiran manusia dalam semua masalah.[1]

B.              Karya-karya Imam Ghazali
Al-Ghazaki ddiperkirakan sudah memiliki 300 buah karya tulis yang meliputi memiliki disiplin ilmu ,seperti logika,ilmu filsafat,moral ,tafsir ,fiqih , ilmu-ilmu Al-Quran,tasawwuf , politik , administrasi , dan perilaku ekonomi .Namun demikian , yang ada hingga kini hanya 84 buah. Diantaranya adalah :
·                  ihya Ulum al-Din
·                  al-Munqidzmin al-Dhalal
·                  Tahafut al-Falasifah
·                  Minhaj al-Abidin
·                  Qawaid al-Aqaid
·                  Al-mustashfa min Ilm al-Ushul
·                  Mizan al-Amal
·                  Misykat al-Anwar
·                  Kimia al-sa’adah
·                  Al-wajiz
·                  Syifa al-ghalil
·                  Dll.[2]

C.             Pemikiran Ekonomi

Sebagaimana halnya para cendekiawan muslim terdahulu, perhatian Al- Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.Pemikiran ekonomi Al- Ghazali didasarkan pada pendekatan Tasawuf. Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa, Mizan Al- ‘Amal, dan At- Tibr al Masbu fi Nasihat Al- Muluk. Dengan memperhatikan para perilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Al-Qur’an , sunnah dan fatwa sahabat tabi’in serta petuah- petuah para sufi terkemuka.
Menurut Mustafa Anas Zarqa, Al-Ghazali merupakan cendikiawan muslim pertama yang merumuskan  konsep fungsi kesejahteraan (maslahah) sosial yang pertama.Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “ Fungsi Kesejahteraan Sosial Islami”. Menurut Al- Ghazali kesejahteraan dari semua masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharan lima tujuan dasar atau maqashid assyariah.Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat ( maslahat al-dinwa al-dunya).
Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam sebuah kerangka hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartie yakni Daruriat, Hajiyat dan Tahsiniyat. Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan oridinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang- barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang- barang psikis.
Mayoritas pembahsan Al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali diantaranya mencakup pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barter dan evolusi uang,serta peran negara dan keuangan publik.[3]

·                  Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar

Pasar merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli. Proses timbulnya pasar yang beradasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Tidak disangsikan lagi, Al-Ghazali tampaknya membangun dasar- dasar dari apa yang kemudian dikenal sebagai “ Semangat Kapitalisme”.[4]
Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari ‘’hukum alam’’ segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Al- Ghazali jelas-jelas menyatakan “ mutualitas” dalam pertukaran ekonomi yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja menurut daerah dan sumber daya.

            a.      Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba

Al- Ghazali berbicara tentang “ harga yang berlaku seperti yang ditentukan oleh praktek- praktek pasar”, sebuah konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al-tsaman al- adil ( harga yang adil) dikalangan ilmuan muslin atau equilibrium price ( harga keseimbangan ) dari kalangan Eropa kontemporer.[5]
Beberapa paragraf dari tulisannya juga jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran yang ”naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakan oleh dia sebagai ”jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”.  Sementara untuk kurva permintaan yang ”turun dari kiri atas ke kanan bawah”  dijelaskan oleh dia sebagai ”harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan”.[6]
                      
b.      Etika Perilaku Pasar

Dalam pandangan Al- Ghazali ,fungsi pasar harus berdasarkan etika dan moral pelakunya.secara khusus memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang- barang lainnya, memberikan informasi yang salah mengenai berat, jumlah dan harga barangnya.

·                  Aktivitas Produksi
Al-Ghazali memberikan perhatian yang cukup besar ketika menggambarkan berbagai macam aktivitas produksi dalam sebuah masyarakat. Ia mengklasifikasi aktivitas produksi menurut kepentingan sosialnyaa serta menitikberatkan perlunya kerjasama dan koordinasi.Fokus utamanya adalah tentang jenis aktivitas yang sesuai dengan dasar-dasar etos islam.
a.               Produksi Barang-barang Kebuuhan dasar sebagai Keajiban Sosial
Al-Ghazali menganggap kerja adalah bagian dari ibadah,ia memandang bahwa produksi barang kebutuhan dasr merupakaan kewajiban (fard al kifayah).Dalam hal ini,Negara harus bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakatnya dalam hal kebutuhan pokok.Disamping itu,al-ghazali beralasan bahwa ketidakseimbangan antara jumlah barang kebutuhan pokok yang tersedia dengan yang dibutuhkan cenderung akan merusak masyarakat.


b.               Hirarki Produksi
          
Klsifikasi yang diberikan Al-Ghazali mirip dengan Klasifikasi Kontemporer yakni; Premiier,Skunder,tersier. Ia membagi dalam 3 kelompok berikut :
·                  Indrustri dasar
Merupakan industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia
·                  Aktivitas penyongkong
Aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar
·                  Aktivitas kompleemeenter
Yakni aktivitas yang berkaitan dengan industry dasar

c.                Tahapan Produksi ,Spesialisasi,dan Keterkaitanya

Al-Ghazali juga mengakui adanya tahapan produksi yang beragam sebelum produk tersebut dikonsumsi.berkaitan dengan ini ia menyatakan :
“Petani meemproduksi gandum,tukang giling merubahnya menjadi tepung,lalu tukang roti membuat roti dari tepung ini”.
Al-Ghazali mengakui adanya tahapan produksi yang beragam sebelum produk dikonsumsi. Selanjutnya , ia menyadari “ kaitan” yang sering kali terdapat dalam mata rantai produksi – sebuah gagasan yang sangat dikenal dalam pembahasan kontemporer.
Tahapan dan keterkaitan produksi yang beragam mensyaratkan adanya pembagian kerja , koordinasi dan kerja sama. Ia juga menawarkan gagasan mengenai spesialisasi dan saling ketergantungan dalam keluarga.

·                  Barter dan Evolusi Uang
Al-ghazali menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul dari system barter.ia juga mebahas berbagai akinat negative dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang.




a.               Problema barter dan Kebutuhan Terhadap uang
Al-Ghazali mempunyai wawasan yang sangat kompherhensif mengenai berbagai problema  barter yang dalam istilah modren disebut sebagai:
                            1)   Kurang memiliki angka penyebut yang sama( lack of common denominator)
               2)   Barang tidak dapat dibagi- bagi(indivisibility of goods) dan
               3)   Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants)
Walaupun dapat dilakukan, pertukaran barter menjadi sangat tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang- barang ( seperti unta dengan kunyit).
Fungsi uang menurut Ghazali adalah:
·                              Sebagai satuan hitung (unit of account)
·                              Media penukaran (medim of exchange)
·                              Sebagai penyimpan kekayaan (store of value)
Adapun fungsi uang yang ketiga ini menurutnya adalah bukan fungsi uang yang sesungguhnya. Sebab, ia menganggap fungsi tersebut adalah sama saja dengan penimbunan harta yang nantinya akan berakibat pada pertambahan jumlah pengangguran dalam kegiatan ekonomi dan hal tersebut merupakan perbuatan zalim

b.         Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan Dengan Ilahi
Al- Ghazali menekankan bahwa uang tidak di inginkan karena uang itu sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tujuan satu- satunya dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang ( dinar dan dirham). Ia tidak menyukai mereka yang menimbun kepingan- kepingan uang atau mengubahnya menjadi bentuk lain.
Al-Ghazali menjelaskan bahwa orang yang melakukan penimbunan uang merupaka orang yang berbuat zalim dan menghilangkan hikmah yang terkandung dalam penciptaannya. Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 24 yang artinya sbb: ”dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

c.          Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
Peredaran uang palsu, yaitu dengan kandungan emas atau perak yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, beliau kecam keras. Menurutnya mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri 1.000 Dirham. Perbuatan mencuri adalah satu dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu adalah dosa yang terus berlipat setiap kali uang itu dipergunakan. Dengan beredarnya uang palsu maka tidak hanya satu pihak yang dirugikan, tetapi banyak pihak dan terus bertambah dari waktu ke waktu seiring dengan terus bergulirnya uang palsu tersebut pindah dari satu tangan ke tangan berikutnya. Seseorang yang mendapatkan uang palsu akan mencoba untuk membelanjakan lagi uang tersebut ke orang lain dengan sembunyi-sembunyi atau menipu, karena dia tidak mau menanggung rugi, dan begitu seterusnya. Dengan demikian nilai mudharatnya bisa jadi akan lebih besar daripada uang senilai 1.000 Dirham. Implikasi makro beredarnya uang palsu ini juga akan dapat mendorong tingkat inflasi, karena akan menambah jumlah uang beredar di masyarakat di luar uang resmi yang dikeluarkan pemerintah. Berikut ini kutipan pernyataan beliau :
Memasukkan uang palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang besar. Semua yang memegangnya dirugikan… peredaran suatu dirham palsu lebih buruk daripada mencuri seribu dirham, karena tindakan mencuri merupakan sebuah dosa, yang langsung berakhir setelah dosa itu diperbuat; tetapi pemalsuan uang merupakan sesuatu yang berdampak pada banyak orang yang menggunakannya dalam transaksi selama jangka waktu yang lama.
        Selanjutnya, beliau membolehkan peredaran uang yang tidak mengandung emas dan perak, asalkan pemerintah menyatakan uang tersebut sebagai alat bayar yang resmi. Bila terjadi penurunan nilai uang akibat dari kecurangan, maka pelakunya harus dihukum. Namun apabila pencampuran logam dalam koin merupakan tindakan resmi pemerintah dan diketahui oleh semua penggunanya, maka hal tersebut dapat diterima.Kemudian, secara tidak langsung beliau membolehkan kemungkinan penggunaan uang representatif (token money). Hal tersebut dapat disimak dari pernyataan beliau berikut ini :
Zaif (suasa, logam campuran), maksudnya adalah unit uang yang sama sekal tidak mengandung perak; hanya polesan; atau dinar yang tidak mengandung emas. Jika sekeping koin mengandung sejumlah perak tertentu, tetapi dicampur dengan tembaga, dan itu merupakan koin resmi dalam Negara tersebut, maka hal ini dapat diterima, baik muatan peraknya diketahui ataupun tidak. Namun, jika koin itu tidak resmi, koin itu dapat diterima hanya jika muatan peraknya diketahui.
d.            Larangan Riba
Al- Ghazali menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokkan uang darifungsi utamanya, yakni untuk mengukur kegunaan objek pertukaran. Oleh karena itu, bila jumlah uang yang diterima lebih banyak dari pada jumlah uang yang diberikan , akan terjadi perubahan standar nilai. Perubahan ini terlarang.
4.      Peranan Negara dan Keuangan Publik

Dalam hal ini, ia tidak ragu- ragu menghukum penguasa. Ia menganggab negara sebagai lembaga yang penting, tidak hanya bagi berjalannya aktifitas ekonomi dari suatu masyarakat dengan baik, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban sosial sebagaimana yang diatur oleh wahyu. Ia menyatakan:
“ Negara dan agama adalah tiang- tiang yang tidak dapat dipisahkan darisebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah fondasinya , dan penguasa yang mewakili negara adalah penyebar dan pelindungnya; bila salah satu dari tiang ini lemah, masyarakat akan ambruk”

a.         Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian dan Stabilitas
Al- Ghazali menitikberatkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, negara harus menegakkan keadilan, kedamaian dan keamanan , serta stabilitas. Ia menekankan perlunya keadilan serta “ aturan yang adil dan seimbang”.
Al- Ghazali berpendapat negara bertanggung jawab dalam menciptakan kondisi yang layak untuk meningkatkan kemakmuran dan pembangunan ekonomi. Disamping itu , ia juga menulis panjang lebar mengenai lembaga al- Hisbah, sebuah badan pengawasan yang dipakai di banyak negara Islam pada waktu ini. Fungsi utama badan ini adalah untuk mengawasi praktik- raktik pasar yang merugikan.
Gambaran Al- Ghazali mengenai peranan khusus yang dimainkan oleh negara dan  penguasa dituliskan dalam sebuah buku tersendiri yang berjudul Kitab Nasihat Al- Muluk.

b.        Keuangan Publik
Al- Ghazali memberikan penjelasan yang rinci mengenai peran dan fungsi keuangan publik. Ia memperhatikan kedua sisi anggaran , baik sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran.
            1)              Sumber- sumber Pendapatan Negara
Berkaitan dengan berbagai sumber pendapatan negara, Al-Ghazali memulai dengan pembahasan mengenai pendapatan yang seharusnya dikumpulkan dari seluruh penduduk, baik muslim maupun non muslim, berdasarkan hukum Islam.
Al- Ghazali menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan yang halal adalah harta tanpa ahli waris pemiliknya, tidak dapat dilacak, ditambah sumbangan sedekahah atau wakaf yang tidak ada pengelolanya.
Pajak- pajak yang dikumpulkan dari non muslim berupa Ghanimah, Fai,jaziyah dan upeti atau amwal al masalih. Ghanimah  adalah pajak atas harta yang disita setelah atau selama perang.Fai adalah kepemilikan yang diperoleh tanpa melalui peperangan.jaziyah dikumpulkan dari kaum non – muslim sebagai imbalan dari dua keuntungan : pembebasan wajib militer dan perlindungan hak- hak sebagai penduduk.
Disamping itu, Al- Ghazali juga memberikan pemikiran tentang hal- hal lain yang berkaitan dengan permasalahan pajak seperti administrasi pajak dan pembagian beban diantara para pembayar pajak.
2)      Utang Publik
Dengan melihat kondisi ekonomi, Al-Ghazali mengzinkan utang publik jika memungkinkan untuk menjamin pembayaran kembali dari pendapatan dimasa yang akan datang. contoh utang seperti ini adalah revenue bonds yang digunakan secara luas oleh pemerintah pusat dan lokal di Amerika Serikat.

3)      Pengeluaran Publik
Penggambaran fungsional dari pengeluaran publik yang direkomendasikan Al- Ghazali bersifat agak luas dan longgar , yakni penegakan keadlan dan stabilitas negara, serta pengembangan suatu masyarakat yang makmur.
Mengenai pembangunan masyarakat secara umum Al- Ghazali menunjukkan perlunya membangun infrastruktur sosioekonomi.
Al- Ghazali mengakui “ Konsumsi bersama” dan aspek spill- over dari barang- barang publik. Di lain tempat ia menyatakan bahwa pengeluaran publik dapat diadakan untuk fungsi- fungsi seperti pendidikan, hukum dan administrasi publik, pertahanan dan pelayanan kesehatan. [7]



BAB III
        PENUTUP


A.       Kesimpulan

        Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam sebuah kerangka hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartie yakni Daruriat, Hajiyat dan Tahsiniyat. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali diantaranya mencakup pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barter dan evolusi uang,serta peran negara dan keuangan public. Pemikiran ekonomi Al- Ghazali didasarkan pada pendekatan Tasawuf. Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa, Mizan Al- ‘Amal, dan At- Tibr al Masbu fi Nasihat Al- Muluk. Dengan memperhatikan para perilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Al-Qur’an , sunnah dan fatwa sahabat tabi’in serta petuah- petuah para sufi terkemuka.



                                                           Daftar Pustaka


A Karim, Adiwarman, Ekonomi islam suatu kajian kontemporer. (jakarta: gema insani press, 2004)

 A Karim, Adiwarman, Sejarah pemikiran ekonomi islam. (jakarta: raja grafindo persada, 2010)

http://awalludinmarifattulah.mysite.com/rich_text_12,html.12maret2014,06.00




[1] http://awalludinmarifattulah.mysite.com/rich_text_12,html.12maret2014,06.00
[2] Ir.H. Adiwarman Azwar Karim,S.E., M.B.A.,M.A.E.P,Sejarah pemikiran Ekonomi islam,(Jakarta:Pt raja Grafindo Persada:2004)hlm:281
[3] Adiwarman A Karim. Sejarah pemikiran ekonomi islam. (jakarta: raja grafindo persada, 2010) hal 322
[4] Ibid ,hlm.323
[5] Ibid ,hlm.325
[6] Adiwarman A Karim. Ekonomi islam suatu kajian kontemporer. (jakarta: gema insani press, 2004) hal.158
[7] Adiwarman A Karim. Sejarah pemikiran ekonomi islam. (jakarta: raja grafindo persada, 2010) hal 293-315